News

YARA Kecam Dugaan Asusila Pejabat Pemko Banda Aceh, Minta Hukum Syariat Ditegakkan

0
×

YARA Kecam Dugaan Asusila Pejabat Pemko Banda Aceh, Minta Hukum Syariat Ditegakkan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Ketua YARA Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariyatna alias Dato’ Embonk. (HD/HUC)

HarianUpdate.com | Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Banda Aceh, Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna alias Dato’ Embonk, mengecam dugaan tindakan asusila yang disebut melibatkan seorang pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Dato’ Embonk menyusul pemberitaan terkait seorang pejabat yang diduga diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh bersama seorang pria di Kantor Inspektorat Banda Aceh, Senin (11/8/2026).

Namun, dugaan tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. Karena itu, Dato’ Embonk mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan tidak memberikan vonis sebelum adanya kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

“Kalau benar terbukti, tentu sangat disayangkan. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik. Hukum syariat harus ditegakkan tanpa melihat jabatan, pangkat maupun kedudukan,” kata Dato’ Embonk, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab moral yang tidak hanya berkaitan dengan tugas pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

“Jabatan adalah amanah. Karena itu, siapa pun yang memegang jabatan publik harus mampu menjaga sikap, perilaku dan kehormatan institusinya,” ujarnya.

Dato’ Embonk menegaskan, dugaan pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam di Aceh, harus diproses secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial maupun kedudukan seseorang.

“Di Aceh, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jabatan boleh tinggi, tetapi di hadapan hukum semua harus berdiri pada garis yang sama,” tegasnya.

Ia meminta aparat terkait menjalankan proses pemeriksaan secara transparan, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses hukum harus mengedepankan bukti dan prosedur agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

“Kita serahkan kepada aparat yang berwenang untuk memeriksa dan membuktikan dugaan tersebut. Jangan sampai masyarakat menghakimi seseorang sebelum proses pemeriksaan selesai,” katanya.

Meski demikian, Dato’ Embonk berharap apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum jinayat, aparat penegak syariat dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Ia secara khusus meminta penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dilakukan secara konsisten apabila unsur pelanggaran memang terbukti.

“Syariat bukan sekadar tulisan dalam qanun. Ia harus menjadi hukum yang hidup, ditegakkan dengan keadilan dan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Dato’ Embonk juga menekankan pentingnya menjaga marwah Pemerintah Kota Banda Aceh serta kepercayaan publik selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kita menghormati proses hukum. Jika tidak terbukti, tentu nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Tetapi jika terbukti melanggar, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *