Hukrim

Lima Tersangka Diamankan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika

×

Lima Tersangka Diamankan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Wakapolres Inhil, Kompol Maitertika, saat membrikan keterangan kepada media. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2026.

Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti berupa 337,85 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

Kegiatan dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan, LAMR Kabupaten Inhil, MUI Kabupaten Inhil, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H., Ketua DPC Granat Inhil, juru bahasa isyarat serta wartawan.

“Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka dalam periode 22 Juni sampai dengan 9 Agustus 2026,” ujar Wakapolres Inhil.

Ia menjelaskan, lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41).

“Dari lima perkara tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 337,85 gram dan ekstasi sebanyak 5.707 butir dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram,” katanya.

Wakapolres kemudian memaparkan satu per satu perkara yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Inhil.

“Untuk perkara pertama, berdasarkan LP/A/67/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, tersangka berinisial TS diamankan dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 22,23 gram,” jelasnya.

“Setelah sebagian barang bukti digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 12,23 gram dilakukan pemusnahan,” sambungnya.

Selanjutnya, dalam perkara kedua berdasarkan LP/A/70/VI/2026 tanggal 27 Juni 2026, polisi mengamankan tersangka HM dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 272 gram.

“Dari barang bukti tersebut, sebanyak 16,49 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sebanyak 255,51 gram dilakukan pemusnahan,” terang Wakapolres.

Kemudian, polisi juga mengungkap perkara yang melibatkan tersangka AS berdasarkan LP/A/71/V/2026 tanggal 29 Juni 2026.

“Dalam perkara ini, tersangka AS diamankan dengan barang bukti sebanyak 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram,” ujarnya.

“Sebanyak 7,24 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sebanyak 1.852,02 gram dilakukan pemusnahan,” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka DA diamankan dalam perkara berdasarkan LP/A/78/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka DA berupa 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sebanyak 5,02 gram dilakukan pemusnahan,” kata Wakapolres.

Pengungkapan terakhir melibatkan tersangka JD berdasarkan LP/A/86/VIII/2026 tanggal 9 Agustus 2026.

“Dari tersangka JD diamankan satu paket sabu seberat 28,6 gram. Sebanyak 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya sebanyak 18,6 gram dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Menurut Wakapolres, pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan disaksikan unsur penegak hukum dan instansi terkait.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Setelah kegiatan pemusnahan, juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan barang bukti yang telah disita dalam proses penanganan perkara tidak disalahgunakan maupun kembali beredar.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Kami memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian.

“Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman, kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia berharap pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” pungkasnya. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *