HarianUpdate.com | Dharmasraya – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumatera Barat Kolonel Inf Yesi Mambu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Ferdinal Asmin, serta kepala daerah se-Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Annisa menyampaikan aspirasi terkait keberadaan kebun kelapa sawit masyarakat yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Ia meminta adanya kejelasan proses penyelesaian agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada solusi yang jelas dan berkeadilan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut,” ujar Annisa.
Selain kebun masyarakat, Annisa juga menyoroti keberadaan pemukiman warga yang berada dalam kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditangani secara bijaksana agar tidak memunculkan persoalan sosial baru di kemudian hari.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya siap melakukan pengawasan terhadap kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut, seperti di wilayah PT BRM dan PT Dara Shilva, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang melanggar ketentuan.
Namun demikian, terhadap lahan yang telah terlanjur ditanami masyarakat, termasuk area Areal Penggunaan Lain (APL) dan kebun plasma, Pemkab Dharmasraya berharap lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan masyarakat agar tidak menimbulkan dampak ekonomi.
“Kami berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan,” katanya.
Menanggapi hal itu, pihak Satgas PKH menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut dan menindaklanjuti persoalan tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Komandan Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak menyasar masyarakat kecil yang memiliki lahan di bawah lima hektare dan telah dikelola selama puluhan tahun.
“Kami tidak sama sekali menyasar kebun masyarakat yang lahannya di bawah lima hektare, apalagi sudah dikelola puluhan tahun. Silakan jika itu memang perkebunan masyarakat untuk dilanjutkan, yang kami larang adalah aktivitas korporasi perusahaan yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar informasi tersebut disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Meski demikian, Satgas PKH menegaskan bahwa pembukaan lahan baru di kawasan hutan, berapa pun luasannya, tidak diperkenankan lagi ke depan.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan antara penegakan aturan kawasan hutan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang telah lama bergantung pada lahan tersebut. (BR)











