Daerah

RDP dengan Komisi II DPR RI, SF Hariyanto Soroti 1075 Sertifikat Tanah

×

RDP dengan Komisi II DPR RI, SF Hariyanto Soroti 1075 Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, saat Rapat Kerja dan RDP bersama Komisi II DPR RI. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dihadapi Pemerintah Provinsi Riau dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Dalam forum tersebut, SF Hariyanto memaparkan perkembangan penertiban kawasan dan penguasaan tanah negara yang dilakukan Pemprov Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) selaku Satuan Tugas Penertiban Kawasan dan Penguasaan Tanah Negara (Satgas TP2 TNTN).

Menurutnya, hingga saat ini tim telah melaporkan sekitar 2.500 hektare dalam proses penertiban kawasan tersebut. Namun, masih terdapat persoalan yang membutuhkan arahan dan penyelesaian dari pemerintah pusat.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda ditunjuk sebagai Satgas TP2 TNTN. Sudah kami laporkan lebih kurang 2.500 hektare,” kata SF Hariyanto.

Salah satu persoalan yang disampaikan adalah keberadaan 1.075 bidang tanah yang telah memiliki sertifikat. Kondisi tersebut menjadi kendala dalam proses penertiban karena terdapat hak kepemilikan yang telah tercatat dalam dokumen pertanahan.

“Permasalahan yang tidak bisa kami selesaikan sekarang adalah adanya surat tanah sertifikat, 1.075 sertifikat yang sudah ada. Untuk itu, kami meminta arahan terhadap masalah ini,” ujarnya.

Selain persoalan tersebut, SF Hariyanto turut menyoroti status lahan di sepanjang Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang membentang sekitar 180 kilometer.

Ia menjelaskan, lahan di sisi kiri dan kanan jalan dengan lebar masing-masing kawasan yang disebut mencapai 100 meter tersebut berkaitan dengan aset BUMN atau aset negara. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang telah lama bermukim dan sebagian telah memiliki sertifikat tanah.

“Jalan Pekanbaru-Dumai sepanjang 180 kilometer ini di kiri kanan selebar 100 meter merupakan aset BUMN, aset negara. Sementara masyarakat yang tinggal di sana sudah sejak lama dan sudah punya sertifikat,” jelasnya.

Menurut SF Hariyanto, persoalan tersebut berkaitan dengan proses perpindahan pengelolaan kawasan dari Chevron kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dalam proses tersebut, kawasan kemudian dimasukkan sebagai aset negara, sementara masyarakat yang telah menguasai lahan disebut belum mendapatkan ganti rugi.

“Permasalahannya adalah pada saat perpindahan Chevron ke PHR, kawasan ini dimasukkan ke dalam aset negara, dan masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi,” kata SF Hariyanto.

Ia mengatakan, Pemprov Riau telah mempelajari persoalan tersebut dan sebelumnya telah menyampaikan masalah itu kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, hingga kini belum terdapat tindak lanjut yang diharapkan dapat memberikan kepastian penyelesaian.

“Ini sudah kami pelajari dan sempat menghadap ke Bapak Presiden ke-7, namun belum ada tindak lanjutnya. Kami mohon pertimbangan dari Bapak Ketua untuk dapat menyelesaikannya,” pintanya kepada pimpinan Komisi II DPR RI.

SF Hariyanto menegaskan, RDP tersebut menjadi salah satu ruang bagi Pemprov Riau untuk menyampaikan berbagai persoalan daerah kepada pemerintah pusat, sekaligus mendorong adanya koordinasi dalam mencari solusi terhadap persoalan pertanahan dan aset negara.

“Melalui forum ini, kami terus memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar berbagai permasalahan di Provinsi Riau dapat diselesaikan secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *