Daerah

Kabar Baik PPPK Pekanbaru, Pemko Segera Siapkan Pengusulan Status Penuh Waktu

×

Kabar Baik PPPK Pekanbaru, Pemko Segera Siapkan Pengusulan Status Penuh Waktu

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. (ED/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersiap mengusulkan nama-nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan pemerintah kota segera menyiapkan proses pengusulan tersebut menyusul keputusan pemerintah pusat dan DPR terkait kebijakan penataan status PPPK.

Agung menyambut baik keputusan tersebut karena dinilai menjadi kabar menggembirakan bagi para pegawai yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, atas perhatian terhadap nasib para pegawai.

“Alhamdulillah, saya mewakili teman-teman PPPK di Pekanbaru sangat berterima kasih, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kita,” ungkap Agung, Jumat (6/11/2026).

Ia mengatakan, Pemko Pekanbaru akan segera mempersiapkan pengusulan seluruh nama PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga para pegawai yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Agung berharap proses pengusulan dan penetapan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang direncanakan, sehingga perubahan status kepegawaian tersebut dapat terealisasi mulai Januari 2027.

Menurutnya, kepastian status kepegawaian tidak hanya penting bagi kesejahteraan pegawai, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dengan kepastian tersebut, kualitas pelayanan publik diharapkan semakin meningkat seiring dengan penguatan kinerja aparatur pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan bisa lancar, dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru jadi lebih maksimal lagi,” harapnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Dalam informasi yang disampaikan, kebijakan tersebut mencakup penataan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu lintas profesi, termasuk dosen, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, dan tenaga teknis.

Selain itu, PPPK penuh waktu disebut akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Sementara itu, bagi 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah Kementerian Agama, pemerintah disebut memutuskan memperpanjang masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Namun, pelaksanaan perubahan status kepegawaian tetap perlu mengacu pada ketentuan teknis dan mekanisme penetapan yang ditetapkan pemerintah pusat. (ED)

Penulis: EdiEditor: Bobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *