News

33 Buruh PT A3 Tunggak Gaji Tiga Bulan, PT KMS Talangi 52 Persen Atas Dasar Kemanusiaan

×

33 Buruh PT A3 Tunggak Gaji Tiga Bulan, PT KMS Talangi 52 Persen Atas Dasar Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Junaidi (Kiri) dan Ria Isweti (Kanan) saat wawancara usai pembayaran upah para pekerja yang menunggak. (MS/HUC)

HarianUpdate.com | Karimun — Sebanyak 33 buruh PT Anugrah Adya Adhisty (PT A3) yang mengalami tunggakan gaji selama tiga bulan mendapat bantuan dana talangan dari PT Karimun Marine Shipyard (PT KMS). Perusahaan yang disebut sebagai kontraktor utama itu menalangi sekitar 52 persen dari total hak upah pekerja yang tertunggak di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Karimun, Kamis (24/9/2026).

PT KMS menyebut penyaluran dana tersebut dilakukan atas dasar kepedulian sosial dan itikad baik perusahaan, bukan karena adanya kewajiban hukum yang melekat kepada PT KMS.

HRD PT KMS, Junaidi, mengatakan kewajiban pembayaran dari PT KMS kepada PT A3 selaku subkontraktor sebelumnya telah diselesaikan sepenuhnya.

Menurutnya, persoalan muncul karena pembayaran yang telah diterima PT A3 disebut tidak diteruskan kepada para pekerja.

“Ini bukan kewajiban PT KMS. Kami sudah membayar lunas kepada PT A3, namun pihak perusahaan subkontraktor itulah yang tidak menyalurkannya kepada pekerja,” ungkap Junaidi.

Ia mengatakan kasus tunggakan upah yang melibatkan puluhan pekerja tersebut menjadi perhatian perusahaan. Terlebih, menurut informasi yang diterima pihaknya, pimpinan PT A3 saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Atas kejadian tersebut, PT KMS menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan dan verifikasi calon mitra kerja.

Junaidi mengatakan, ke depan, perusahaan akan memperketat kriteria bagi subkontraktor yang akan bekerja sama, termasuk mempertimbangkan rekam jejak perusahaan, keberadaan pekerja serta kesiapan modal kerja.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi munculnya persoalan serupa dalam hubungan kerja antara subkontraktor dan para pekerja.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Karimun, Ria Isweti, menjelaskan mengenai ketentuan hubungan kerja dan tanggung jawab pembayaran upah dalam pelaksanaan pekerjaan melalui perusahaan subkontraktor.

Menurut Ria, terdapat perubahan kerangka regulasi ketenagakerjaan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Ia mendorong agar setiap hubungan kerja dan perikatan antara pihak-pihak yang terlibat dituangkan secara tertulis untuk memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing.

“Kami mendorong agar setiap perikatan kerja dibuat secara tertulis — baik antara main contractor dan subkontraktor, maupun antara subkontraktor dan pekerjanya. Koordinasi dan pengawasan akan diperkuat agar kasus serupa tidak terulang,” imbau Ria Isweti.

Meskipun dana talangan yang diberikan belum mencakup seluruh hak gaji yang tertunggak, perwakilan pekerja, Agung Darmawan, mengapresiasi langkah PT KMS yang ikut membantu meringankan beban para buruh.

Menurutnya, tunggakan gaji selama tiga bulan telah berdampak terhadap kebutuhan sehari-hari para pekerja dan keluarga mereka.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga seluruh hak pekerja yang masih tertunggak dapat dibayarkan.

Agung juga meminta instansi pemerintah dan perusahaan kontraktor utama meningkatkan pengawasan serta lebih selektif dalam memilih perusahaan subkontraktor.

“Kami berharap pengawasan terhadap perusahaan subkontraktor lebih diperketat. Jangan sampai persoalan seperti ini kembali terjadi dan pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap hak para pekerja sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak dalam membangun hubungan kerja yang lebih tertib dan transparan. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *