Daerah

85,09 Hektare Terbakar, Pekanbaru Naikkan Status Jadi Tanggap Darurat Karhutla

×

85,09 Hektare Terbakar, Pekanbaru Naikkan Status Jadi Tanggap Darurat Karhutla

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menetapkan peningkatan status penanganan Karhutla menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. (ED/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Siaga Darurat Kebakaran Lahan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Peningkatan status tersebut dilakukan menyusul meluasnya kebakaran lahan sejak awal Agustus 2026. Hingga Rabu (26/8/2026), luas lahan yang terbakar di wilayah Kota Pekanbaru tercatat mencapai 85,09 hektare.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan keputusan menaikkan status tersebut dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan kondisi Karhutla dan sejumlah faktor yang memperburuk situasi.

“Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” kata Agung, Rabu (26/8/2026).

Menurut Agung, peningkatan status penanganan Karhutla tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru.

Salah satu pertimbangan utama adalah meningkatnya eskalasi kebakaran. Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat secara akumulatif terdapat sekitar 150 kejadian kebakaran di wilayah tersebut.

Selain jumlah kejadian, kondisi cuaca juga menjadi pertimbangan. Berdasarkan analisis data curah hujan dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, sejumlah wilayah Kota Pekanbaru mengalami periode tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.

Kondisi tersebut membuat lahan, terutama kawasan gambut, semakin kering dan mudah terbakar.

Dampaknya juga dirasakan masyarakat dengan munculnya kabut asap dan memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru.

Kondisi kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan status tanggap darurat. Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara Kota Pekanbaru sempat masuk kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026.

Selain kondisi lingkungan, dampak terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pada Rabu (26/8/2026), Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat terdapat 177 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dilaporkan berkaitan dengan kondisi Karhutla.

Selain ISPA, tercatat lima kasus asma, tujuh kasus iritasi kulit, satu kasus pneumonia dan tiga kasus konjungtivitis.

Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memperkuat penanganan Karhutla sekaligus mengantisipasi dampak kesehatan akibat paparan asap.

Peningkatan status tersebut sebelumnya dibahas dalam Rapat Koordinasi Penetapan Status Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru.

Hasil rapat menyepakati peningkatan status penanganan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Penetapan status tanggap darurat bencana karhutla ini berlangsung selama 14 hari ke depan,” pungkas Agung.

Dengan peningkatan status tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi penanganan Karhutla, termasuk upaya pemadaman, pencegahan meluasnya kebakaran, pemantauan kualitas udara serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak asap. (ED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *