News

SPPD Simeulue Disorot, Herlis Dianto Buka Data: Realisasi 2025 Turun 39,6 Persen

×

SPPD Simeulue Disorot, Herlis Dianto Buka Data: Realisasi 2025 Turun 39,6 Persen

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Herlis Dianto, eks Direktur Relawan MONAS-NUSAR Kabupaten Simeulue. (HD/HUC)

HarianUpdate.com | Simeulue – Polemik mengenai anggaran dan realisasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pemerintah Kabupaten Simeulue mendapat tanggapan dari Herlis Dianto, eks Direktur Relawan MONAS-NUSAR Kabupaten Simeulue.

Herlis meminta pembahasan mengenai belanja perjalanan dinas pemerintah daerah dilakukan berdasarkan data dan tidak hanya melihat besaran anggaran dalam satu tahun tertentu.

Menurutnya, kritik maupun koreksi terhadap pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik perlu didukung data yang utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

“Kritik, koreksi maupun apresiasi terhadap pemerintah adalah sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Namun demikian, setiap kritik hendaknya disampaikan berdasarkan data, informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” kata Herlis dalam pernyataan sikapnya.

Ia mengatakan, pemberitaan mengenai perjalanan dinas Pemkab Simeulue juga menjadi perhatian sejumlah relawan yang sebelumnya terlibat dalam barisan pemenangan MONAS-NUSAR pada Pilkada Kabupaten Simeulue.

Karena itu, Herlis menilai realisasi perjalanan dinas perlu dilihat secara berurutan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh.

Berdasarkan data realisasi anggaran yang disampaikan Herlis, belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Simeulue tercatat sebesar Rp26,88 miliar pada 2021, kemudian meningkat menjadi Rp42,45 miliar pada 2022.

Pada 2023, realisasi perjalanan dinas tercatat Rp36,76 miliar. Angka tersebut kemudian turun menjadi Rp31,04 miliar pada 2024 dan kembali turun menjadi Rp18,75 miliar pada 2025.

Berikut data realisasi perjalanan dinas yang disampaikan Herlis:

2021: Rp26.888.820.256
2022: Rp42.454.534.699
2023: Rp36.763.301.737
2024: Rp31.045.341.584
2025: Rp18.750.724.418

“Dari angka tersebut terlihat bahwa realisasi perjalanan dinas pada tahun 2025 berada pada angka Rp18,75 miliar, lebih rendah dibandingkan realisasi pada tahun 2021, 2022, 2023 maupun 2024,” ujarnya.

Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024, belanja perjalanan dinas pada 2025 turun sekitar Rp12,29 miliar atau 39,6 persen.

Sementara jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2022 yang mencapai sekitar Rp42,45 miliar, realisasi pada 2025 lebih rendah sekitar Rp23,70 miliar atau 55,8 persen.

Meski demikian, Herlis mengingatkan bahwa perbedaan angka realisasi antar­tahun tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh penggunaan perjalanan dinas memiliki konteks kegiatan yang sama.

Menurutnya, sejumlah faktor perlu diperhatikan dalam melihat angka tersebut, mulai dari kebutuhan pemerintahan, jumlah kegiatan, perjalanan dalam daerah maupun luar daerah, kebijakan penganggaran hingga kondisi fiskal daerah.

“Data tersebut tentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh penggunaan perjalanan dinas pada setiap tahun adalah sama atau memiliki konteks kegiatan yang identik. Perbedaan kebutuhan pemerintahan, jumlah kegiatan, perjalanan dalam daerah maupun luar daerah, kebijakan penganggaran dan kondisi fiskal daerah juga perlu diperhatikan,” jelasnya.

Karena itu, Herlis mendorong agar pembahasan mengenai perjalanan dinas dilakukan secara proporsional dan transparan dengan membedakan antara pagu anggaran dan realisasi.

Ia juga menilai dokumen pertanggungjawaban serta tujuan dari masing-masing kegiatan perlu menjadi bagian dari informasi yang diperiksa ketika publik membahas penggunaan anggaran perjalanan dinas.

“Kami sepakat bahwa setiap rupiah uang daerah harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Herlis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Simeulue merupakan institusi publik yang dapat diawasi dan dikritisi masyarakat. Namun, menurutnya, pengawasan tersebut perlu dibangun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kabupaten Simeulue adalah milik seluruh masyarakat Simeulue. Pemerintahan adalah institusi publik yang harus dapat diawasi, dikritisi dan sekaligus diapresiasi berdasarkan kinerja dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat membangun ruang diskusi publik yang sehat dengan menjadikan data sebagai dasar dalam menyampaikan kritik maupun apresiasi terhadap pemerintah daerah.

“Pada akhirnya, yang harus kita kawal bersama bukan kepentingan kelompok atau barisan tertentu, melainkan kepentingan masyarakat Simeulue dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” pungkas Herlis. (HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *