HarianUpdate.com | Pekanbaru – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Provinsi Riau meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Pengelola Sampah (LPS) setelah adanya laporan dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah kepada petugas pengangkut sampah dan pemilik armada.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Tim Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z. Laia, menyusul adanya pengaduan dari sejumlah pekerja dan pemilik armada yang mengaku mengalami kerugian dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Payung Sekaki.
Menurut Tehe, pihaknya menerima keluhan dari seorang petugas pengangkut sampah berinisial Jef bersama pemilik armada berinisial RB yang mengaku pembayaran jasa angkut tidak sesuai dengan kesepakatan awal dengan LPS Sibam.
“Setelah menerima pengaduan tersebut, kami langsung melakukan konfirmasi kepada salah satu pengurus LPS Sibam terkait keluhan yang disampaikan para pekerja dan pemilik armada,” ujar Tehe kepada media, Rabu (27/6/2026).
RB selaku pemilik armada mengaku selama bekerja sejak Februari 2025, pembayaran yang diterimanya tidak sesuai dengan jumlah pelanggan yang dilayani.
Ia menyebut jumlah rumah tangga yang sampahnya diangkut mencapai 847 kepala keluarga, namun pembayaran yang diterima hanya berdasarkan 749 kepala keluarga.
“Selisih 98 kepala keluarga itu tidak dibayarkan kepada kami. Selain itu, untuk pengangkutan sampah di Jalan Poros yang awalnya disepakati sebesar Rp2,5 juta per bulan, realisasinya hanya Rp2 juta per bulan,” ungkap RB.
Menurut perhitungannya, total kekurangan pembayaran yang belum diterima selama sekitar 15 bulan mencapai Rp20.730.000.
RB juga mengaku pembayaran dari LPS kerap dilakukan secara bertahap dan tidak tepat waktu sehingga dirinya terpaksa mencari pinjaman untuk memenuhi biaya operasional armada dan pembayaran gaji pekerja.
“Sementara kami harus tetap membayar minyak, perawatan kendaraan dan gaji pekerja. Bahkan terkadang kami harus meminjam uang untuk menutupi kebutuhan operasional,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengurus LPS Sibam yang juga menjabat sebagai Ketua RT menjelaskan pembayaran kepada armada bergantung pada masuknya iuran dari masing-masing wilayah.
“Pembayaran kepada armada dilakukan setelah iuran dari warga terkumpul. Jika ada armada yang meminta pembayaran, kami akan menghitung jumlah rumah yang sudah melakukan setoran,” ujarnya.
Sementara Bendahara LPS Sibam meminta agar identitas armada yang dimaksud disampaikan terlebih dahulu agar pihaknya dapat memberikan penjelasan secara lebih rinci.
Tehe Z. Laia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi para pekerja maupun penyedia armada.
“Kami meminta Wali Kota Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap kinerja LPS yang dinilai merugikan masyarakat dan pekerja pengangkut sampah. Jangan sampai mereka yang bekerja keras justru tidak mendapatkan haknya secara layak,” tegasnya.
Selain itu, LSM-KPK juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau melakukan audit terhadap pengelolaan dana retribusi sampah yang bersumber dari iuran masyarakat.
Menurut Tehe, pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum untuk memperoleh kepastian atas persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan terkait ketidaksesuaian pembayaran upah maupun pengelolaan retribusi sampah masih berdasarkan keterangan pihak pelapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak LPS Sibam maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (IR)











