HarianUpdate.com | Karimun — Pemerintah Kabupaten Karimun menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Senin (21/9/2026).
Pidato pengantar Nota Keuangan P-APBD 2026 tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, didampingi Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole.
Penyusunan perubahan APBD tersebut mengacu pada kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara pemerintah daerah dan DPRD, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Iskandarsyah mengatakan P-APBD 2026 diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.
Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan kondisi yang perlu diakomodasi dalam APBD, termasuk pergeseran antarprogram serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
“Langkah penyesuaian APBD ini diambil untuk merespons dinamika perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, adanya pergeseran antarprogram, serta pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya,” jelas Bupati.
Iskandarsyah menyebutkan, perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung empat sektor prioritas pembangunan, yakni pemerataan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan mutu sumber daya manusia, serta inovasi tata kelola birokrasi.
Dalam rancangan P-APBD 2026, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp219,39 miliar, dari proyeksi APBD murni sebesar Rp1.124,56 miliar menjadi Rp1.343,95 miliar.
Sementara itu, belanja daerah bertambah sebesar Rp113,10 miliar, dari sebelumnya Rp1.298,99 miliar menjadi Rp1.412,09 miliar.
Adapun penerimaan pembiayaan bersumber dari SiLPA berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp70,64 miliar.
Dari penerimaan pembiayaan tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan Rp2,5 miliar untuk penyertaan modal kepada BPR Tuah Karimun. Penyertaan modal tersebut disebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003. Setelah memperhitungkan pengeluaran pembiayaan tersebut, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp68,14 miliar.
Bupati mengatakan perubahan APBD tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta prioritas pembangunan yang perlu diakomodasi pada tahun anggaran berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, Iskandarsyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karimun serta seluruh elemen masyarakat atas sinergi dalam proses penyusunan perubahan APBD.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat usulan pembangunan masyarakat yang belum dapat diakomodasi dalam P-APBD 2026.
“Kami sampaikan apresiasi mendalam kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh elemen masyarakat atas sinergi yang terbangun. Kami berharap proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda P-APBD ini dapat rampung tepat waktu,” pungkasnya. (MS)











