HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hingga kini masih melakukan evaluasi terhadap draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kedua daerah tersebut diketahui baru mengesahkan APBD 2026 pada awal tahun ini, sehingga proses evaluasi oleh Pemprov Riau masih berlangsung. Sementara itu, draf APBD 2026 milik 10 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau telah selesai dievaluasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Riau, Ispan S Syahputra, mengatakan pihaknya terus mengupayakan percepatan evaluasi terhadap APBD dua daerah tersebut.
“Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil masih dalam proses. Kami upayakan secepatnya dapat diselesaikan,” ujar Ispan, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, selama APBD 2026 belum ditetapkan secara final, pemerintah daerah tetap dapat menjalankan pengeluaran belanja wajib dan mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, apabila kepala daerah dan DPRD tidak mencapai persetujuan bersama terhadap rancangan Perda APBD dalam waktu 60 hari sejak disampaikan, maka kepala daerah wajib menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
“Untuk belanja wajib dan mengikat setiap bulan, seperti pembayaran gaji, pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, kepala daerah harus menyusun Ranperkada APBD dengan pagu paling tinggi sebesar APBD tahun sebelumnya,” jelasnya.
Terkait sanksi atas keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBD, Ispan menyebut hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
“Apabila kepala daerah dan DPRD tidak menyetujui bersama Ranperda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan,” pungkasnya. (RB)











