HarianUpdate.com | Siak – Informasi mengenai dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Siak tahun anggaran 2023 belakangan ramai diperbincangkan di sejumlah media daring dan media sosial, termasuk platform TikTok.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, sejumlah pihak di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Siak memberikan penjelasan terkait temuan yang sebelumnya tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, L. Budi Yuwono, mengatakan bahwa pada tahun 2023 memang terdapat realisasi perjalanan dinas yang menjadi temuan pemeriksaan BPK. Namun, menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendukung dan bukan perjalanan dinas fiktif.
“Memang benar ada SPPD pada waktu itu, tetapi bukan fiktif. Pada pemeriksaan BPK terdapat beberapa perjalanan dinas yang tidak melampirkan bukti pendukung sehingga menjadi temuan. Dalam hal ini sudah dilakukan pengembalian sekitar 80 persen,” kata Budi Yuwono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Sekretariat DPRD Siak, nilai temuan tersebut mencapai Rp1.513.994.802,57.
“Dari jumlah tersebut, yang sudah disetorkan kembali mencapai Rp1.253.384.780,07 atau sekitar 80 persen. Sisanya sekitar Rp260.610.022,50 yang masih dalam proses pengembalian,” ujarnya.
Menurut Budi, pihaknya masih terus menyampaikan surat teguran dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang belum menyelesaikan pengembalian sesuai rekomendasi.
“Sampai saat ini kami masih terus berupaya memberikan surat teguran dan penyampaian kepada pihak-pihak terkait yang belum melakukan pengembalian,” katanya.
Budi juga menyatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Sekretariat DPRD Siak, nama mantan Sekretaris DPRD Siak, Setya Hendro Whardana, tidak tercantum dalam temuan LHP BPK.
“Untuk nama mantan Sekwan DPRD Siak, Pak Hendro, sejauh ini tidak ada temuan dalam LHP BPK. Nama beliau tidak tercatat dalam data yang ada pada kami,” jelasnya.
Secara terpisah, mantan Sekretaris DPRD Siak, Setya Hendro Whardana, menyayangkan beredarnya konten media sosial yang menampilkan foto dirinya dan mengaitkannya dengan persoalan tersebut.
“Dalam akun TikTok disebutkan nilainya mencapai Rp17,8 miliar, sementara di salah satu media online disebutkan Rp1,78 miliar. Angka tersebut tidak sinkron,” kata Hendro.
Ia mempersilakan pihak media untuk memeriksa LHP BPK dan memastikan apakah namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
“Silakan cek nama saya, tidak ada temuan dalam LHP BPK. Pada setiap perjalanan dinas terdapat pakta integritas yang ditandatangani oleh pelaksana perjalanan dinas,” ujarnya.
Menurut Hendro, setiap pelaksana perjalanan dinas bertanggung jawab secara pribadi terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang diterima.
“Apabila di kemudian hari terdapat temuan, maka pelaksana perjalanan dinas yang bersangkutan bertanggung jawab untuk melakukan pengembalian. Pertanggungjawaban ini bersifat perorangan karena pencairan dilakukan secara non tunai melalui transfer dari bagian keuangan Sekretariat DPRD,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan maupun aparat penegak hukum terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan SPPD fiktif tersebut. (RK)











