HarianUpdate.com | Siak – Dugaan aktivitas illegal logging atau pembalakan liar kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau. Warga menduga aktivitas pengangkutan kayu hasil pembalakan liar masih berlangsung dan meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dugaan aktivitas tersebut terjadi di wilayah Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau. Pengangkutan kayu diduga dilakukan pada sore hingga malam hari, bahkan berlanjut hingga dini hari.
Seorang warga Sungai Mandau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan aktivitas pengangkutan kayu tersebut disebut berlangsung secara berulang.
“Pengangkutan kayu-kayu tersebut kerap dilakukan pada sore dan malam hari, bahkan sampai dini hari. Kami berharap aparat turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi ini,” ujar warga tersebut, Sabtu (8/8/2026).
Menurut keterangan warga, kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar tersebut disebut diangkut melalui jalur perairan sebelum dipindahkan untuk kemudian dibawa menggunakan kendaraan truk.
“Kayu dan olahannya diduga dilangsir menggunakan jalur danau, kemudian dimuat ke dalam mobil truk. Karena itu kami meminta aparat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut,” katanya.
Warga juga menduga lokasi yang menjadi sumber kayu berkaitan dengan kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan habitat satwa. Namun, dugaan mengenai asal-usul kayu tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh instansi berwenang.
“Kalau memang kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang dilindungi atau kawasan konservasi, tentu persoalannya harus ditindak secara serius. Kami berharap ada pemeriksaan di lapangan dan penelusuran asal kayu,” ujarnya.
Selain menyoroti aktivitas pengangkutan kayu, masyarakat juga meminta aparat mengusut dugaan adanya pihak yang mengatur maupun berperan dalam kegiatan tersebut. Warga menyebut terdapat sejumlah nama yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang mereka laporkan.
Namun, informasi mengenai identitas dan peran masing-masing pihak tersebut masih sebatas tudingan masyarakat dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum untuk memastikan benar atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
Masyarakat berharap penanganan dugaan pembalakan liar tidak hanya menyasar pelaku lapangan apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pengurus, pemodal, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan hanya orang yang bekerja di lapangan yang diproses. Siapa yang mengatur dan siapa yang mendapatkan keuntungan juga harus ditelusuri,” tegas warga.
Dugaan aktivitas illegal logging tersebut menjadi perhatian karena apabila benar terjadi di kawasan hutan yang memiliki status perlindungan atau fungsi konservasi, maka dapat menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan dan habitat satwa.
Secara hukum, dugaan tindak pidana kehutanan dapat dikenakan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur pidananya terpenuhi. Namun, penerapan pasal dan ancaman hukuman harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas illegal logging di wilayah Kampung Tasik Betung tersebut.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. (RK)











