HarianUpdate.com | Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup.
Pengajuan Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026). Dalam rapat yang sama, DPRD juga membahas sejumlah agenda regulasi daerah lainnya, di antaranya perubahan Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR), penanaman modal, serta pajak dan retribusi daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, Abdullah, mengatakan pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan karena terdapat kebutuhan regulasi yang dinilai mendesak.
“Justru sebaliknya, langkah ini ditempuh karena terdapat perkembangan hukum, kebutuhan daerah serta urgensi pengaturan yang memerlukan respons regulasi secara lebih cepat dan tepat,” kata Abdullah dalam rapat paripurna.
Menurut Abdullah, ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan ruang bagi daerah untuk mengajukan Ranperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu yang memiliki urgensi.
Hal tersebut, kata dia, mengacu pada Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Oleh karena itu, yang menjadi pertimbangan utama bukan semata-mata apakah suatu Ranperda telah tercantum dalam Propemperda, tetapi apakah terdapat alasan objektif dan kebutuhan yang nyata yang mengharuskan pembentukannya dilakukan pada saat ini,” ujarnya.
Abdullah mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan DPRD untuk memastikan aturan daerah mampu mengikuti perkembangan hukum sekaligus menjawab persoalan masyarakat.
Ia menilai lingkungan hidup menjadi salah satu isu strategis bagi Riau. Hal itu tidak terlepas dari karakteristik wilayah Riau yang memiliki sumber daya alam, kawasan hutan, lahan gambut, perkebunan, pertambangan, kawasan industri hingga permukiman yang terus berkembang.
“Namun, pada saat yang sama kompleksitas persoalan lingkungan hidup juga semakin meningkat,” katanya.
Abdullah menyebut sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, degradasi lingkungan, pencemaran, hingga persoalan pengelolaan sumber daya alam.
“Kita menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan, degradasi lingkungan, pencemaran, pengelolaan sumber daya alam serta berbagai persoalan lain yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di suatu wilayah, tetapi dapat meluas lintas kabupaten/kota, lintas provinsi, bahkan lintas negara,” terang Abdullah.
Menurutnya, kompleksitas persoalan lingkungan tersebut membutuhkan penanganan yang tidak dapat dilakukan secara parsial. Terlebih, kebakaran hutan dan lahan gambut dapat memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat serta menimbulkan persoalan yang melampaui batas wilayah administratif.
“Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah terpadu yang melibatkan lintas pemerintahan dan lintas lembaga,” ujarnya.
Di sisi lain, Abdullah mengatakan perubahan kebijakan nasional, termasuk setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta berbagai peraturan pelaksanaannya, turut membawa perubahan terhadap rezim penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Perubahan tersebut tentu harus diikuti dengan penyesuaian regulasi daerah. Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 yang telah menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup di daerah perlu ditinjau kembali agar tetap harmonis dan sinkron dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Ia menegaskan, perubahan Perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif atau perubahan nomenklatur. DPRD berharap regulasi baru nantinya dapat memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Riau.
“Sebab itulah perubahan Perda ini bukan sekadar perubahan administratif atau perubahan nomenklatur saja. Lebih dari itu, perubahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegas Abdullah.
Selain itu, perubahan regulasi diharapkan dapat memperjelas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penaatan hukum lingkungan.
“Memperjelas kewenangan dan tanggung jawab, memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pengawasan dan penaatan hukum lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat ataupun pelaku usaha,” sambungnya.
Abdullah menilai persoalan lingkungan hidup di Riau tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan sektoral. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan yang mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan dengan tetap menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai salah satu pertimbangan utama.
“DPRD Provinsi Riau memandang persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan sektoral. Diperlukan pendekatan yang terpadu, preventif, responsif, serta berorientasi pada keberlanjutan,” ujarnya.
Melalui perubahan Perda tersebut, DPRD Riau berharap regulasi pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan persoalan ekologis yang dihadapi daerah.
“Dengan perubahan regulasi tersebut, kami berharap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Riau semakin efektif, adaptif terhadap perkembangan hukum, serta mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan,” tandas Abdullah. (RB)











