HarianUpdate.com | Siak – Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mencari skema alternatif untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan. Salah satunya dengan menggandeng perusahaan melalui pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Siak dengan lebih dari 11 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak.
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengatakan, melalui kesepakatan tersebut terdapat dua koridor jalan kabupaten dengan total panjang 29,74 kilometer yang akan ditangani menggunakan dana CSR perusahaan.
“Alhamdulillah, ada dua koridor yang disepakati melibatkan 11 perusahaan untuk memperbaiki total panjang jalan kabupaten 29,74 kilometer. Dananya berasal dari CSR perusahaan,” kata Afni dalam agenda penandatanganan MoU, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, skema yang diterapkan bukan berupa penyerahan dana tunai kepada pemerintah daerah. Perusahaan akan terlibat langsung dalam pekerjaan perbaikan jalan sesuai pembagian yang telah disepakati bersama.
“Polanya membagi secara proporsional sesuai dengan kesepakatan bersama antara Dinas PU Siak dengan perusahaan,” ujarnya.
Afni menegaskan, Pemkab Siak tidak meminta perusahaan memberikan uang secara tunai. Bentuk kontribusi perusahaan diarahkan untuk melakukan pekerjaan perbaikan jalan dengan spesifikasi yang telah disepakati.
“Kami tidak minta uang cash, melainkan kesepakatan memperbaiki dengan base B menggunakan bahan standar PU,” jelasnya.
Ia mengatakan, kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen pemeliharaan jalan selama lima tahun.
“Kesepakatan maintenance ini berlaku selama lima tahun. Alhamdulillah, semua perusahaan mau menyepakatinya,” katanya.
Afni menjelaskan, koridor pertama yang disepakati adalah Koridor II ruas Jalan Tumang–Muara Kelantan dengan nomor ruas 140512001.
“Koridor II berada di Kecamatan Siak–Sungai Mandau. Penanganannya mencakup ruas sepanjang 11,7 kilometer oleh PT RAPP dan 11,6 kilometer oleh PT SSL,” terangnya.
Selanjutnya, terdapat Koridor V pada ruas Simpang KITB–Sungai Rawa dengan panjang penanganan 6,44 kilometer di Kecamatan Sungai Apit.
“Di Koridor V ini ada sembilan perusahaan yang bersama-sama mengeroyok perbaikan jalan,” kata Afni.
Ia menyebut, porsi terbesar penanganan pada koridor tersebut berasal dari PT Eka Sapta Paramita Energi dengan kontribusi sekitar 58 persen.
“Perusahaan lainnya adalah PT Besti, PT JPJ, PT RSB, PT SKY, PT IGE, PT ZAI, PT BFI dan PT Triomass FDI,” ujarnya.
Afni menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah mengambil bagian dalam perbaikan infrastruktur melalui program tanggung jawab sosial.
“Saya ucapkan terima kasih atas kepedulian perusahaan sekitar dalam memenuhi kewajiban sosialnya. Semoga dengan kolaborasi bersama ini, kita bisa saling bersinergi membangun Siak,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkab Siak akan terus mencari solusi untuk menangani ruas jalan kabupaten lainnya yang mengalami kerusakan berat.
“Kami juga akan terus berjuang agar ruas-ruas jalan kabupaten yang rusak parah lainnya dapat segera disepakati juga oleh perusahaan sekitar,” ungkapnya.
Selain mengandalkan kolaborasi dengan perusahaan, Pemkab Siak juga terus mengusulkan pembangunan jalan melalui program pemerintah pusat.
“Kami juga terus mengusulkan agar ruas-ruas jalan tersebut dapat dibangun melalui Inpres Jalan Daerah,” tambah Afni.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Siak, Ardi Irfandi, mengatakan pemerintah daerah dalam setahun terakhir telah menangani pemeliharaan jalan kabupaten sepanjang 152,30 kilometer.
“Penanganan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,” kata Ardi.
Ia menjelaskan, kondisi keterbatasan anggaran membuat penanganan jalan harus dilakukan berdasarkan skala prioritas.
“Di tengah efisiensi anggaran dan defisit yang luar biasa, Ibu Bupati bersama Pak Wakil tetap menjadikan infrastruktur, terutama jalan kabupaten, sebagai prioritas,” ujarnya.
“Penanganannya dilakukan secara parsial sesuai ketersediaan anggaran,” sambungnya.
Selain pemeliharaan 152,30 kilometer jalan, Dinas PUPR Siak juga telah menyelesaikan peningkatan jalan sepanjang 6,577 kilometer.
“Peningkatan jalan tersebut mencakup ruas Sawit Permai–Teluk Merbau, Siak–Tumang, dan Jalan Poros Dusun Lubuk Miyam,” jelas Ardi.
Menurutnya, pekerjaan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan Dana Insentif Daerah (DID).
Pemkab Siak juga memperoleh dukungan melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2025–2026 yang bersumber dari APBN.
“Melalui program IJD, dilakukan rekonstruksi Jalan Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan sepanjang 1,195 kilometer,” katanya.
“Untuk tahun 2026 diperkirakan ada tambahan pengerjaan pada ruas tersebut sepanjang 3,5 kilometer,” lanjut Ardi.
Ia menambahkan, total jaringan jalan di Kabupaten Siak mencapai 3.126,652 kilometer.
“Jaringan tersebut terdiri atas 171,25 kilometer jalan nasional, 110,34 kilometer jalan provinsi, 1.583,969 kilometer jalan kabupaten dan 1.261,093 kilometer jalan desa,” paparnya.
Ardi mengakui, keterbatasan anggaran membuat pemerintah belum mampu melakukan peningkatan terhadap seluruh ruas jalan yang mengalami kerusakan.
“Karena keterbatasan anggaran, kita belum dapat meningkatkan seluruh ruas jalan yang rusak. Untuk sementara, penanganan difokuskan pada pekerjaan pemeliharaan di titik-titik prioritas,” ujarnya.
Ia menyebut, sejumlah bentuk pemeliharaan yang dilakukan antara lain penambalan atau patching, penyulaman, rekondisi lapis dasar atau base, hingga pembangunan box culvert.
“Pekerjaan tersebut dilakukan pada ruas-ruas yang menjadi prioritas dan mengalami kerusakan berat maupun yang berpotensi membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Ardi juga mengingatkan masyarakat agar memahami status dan kewenangan setiap ruas jalan.
“Tidak semua jalan rusak menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Ada ruas jalan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” tegasnya.
Ia mencontohkan Jalan Pemda menuju Tualang serta ruas Simpang Bakal menuju Kilometer 11.
“Jalan Pemda menuju Tualang dan Simpang Bakal menuju Kilometer 11 merupakan jalan berstatus provinsi. Karena itu, penanganannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau,” pungkasnya. (RK)











