Daerah

SF Hariyanto: Imbauan KPK Perlu Dasar Regulasi agar Tidak Ganggu Program Pembangunan

25
×

SF Hariyanto: Imbauan KPK Perlu Dasar Regulasi agar Tidak Ganggu Program Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. (IR/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama sejumlah pemerintah kabupaten/kota menyatakan kesiapan untuk mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Namun demikian, para kepala daerah berharap adanya regulasi tertulis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam program pembangunan yang sedang berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan pemerintah daerah membutuhkan surat resmi atau regulasi yang jelas sebagai tindak lanjut atas imbauan tersebut.

“Itu masih berupa imbauan. Mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya mengimbau saja, tentu akan sulit bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan,” ujar SF Hariyanto, Rabu (14/5/2026).

Menurutnya, saat ini Pemprov Riau tengah menjalankan sejumlah program hibah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, termasuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara yang merupakan kelanjutan program tahun sebelumnya.

“Kalau tidak dilanjutkan, justru masyarakat yang akan dirugikan. Rumah sakit itu dibangun untuk masyarakat Riau juga agar kapasitas tempat tidur bagi pasien semakin bertambah,” katanya.

SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat apabila nantinya telah dituangkan dalam regulasi yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Sikap serupa disampaikan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Ia menegaskan dukungannya terhadap upaya pencegahan korupsi, namun meminta agar instruksi tersebut terlebih dahulu diteruskan secara resmi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami tentu menunggu surat Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat kepada Mendagri, kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Surat Edaran kepada seluruh pemerintah daerah,” jelas Suhardiman.

Ia mengakui selama ini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pernah mengalokasikan hibah untuk pembangunan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) maupun kantor kepolisian sektor (Polsek) di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Inuman dan Pucuk Rantau.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan keamanan kepada masyarakat. Namun apabila terdapat aturan baru yang melarang pemberian hibah kepada instansi vertikal, pihaknya siap menyesuaikan.

“Jika memang ada aturan yang melarang, tentu kami akan patuh dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menyatakan pemerintah daerahnya masih menunggu kejelasan regulasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Informasi mengenai imbauan tersebut sudah kami dengar. Namun kami perlu memastikan terlebih dahulu apakah aturan resminya sudah diterima agar dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan internal,” ujarnya.

Respons positif juga datang dari Bupati Siak, Afni Z. Ia menilai arahan KPK merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Afni menegaskan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Siak tidak pernah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada aparat penegak hukum maupun instansi vertikal lainnya.

“Setiap pekan kami melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda tanpa adanya konflik kepentingan. Hibah yang diberikan selama ini pun selalu berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5), mengatur bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau lembaga tertentu guna menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Kami memahami bahwa hibah tidak bersifat wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun. Selama ini pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan hibah kepada instansi vertikal mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, menilai pemerintah daerah perlu lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran, terutama di tengah kebijakan efisiensi belanja daerah.

“Saat ini tunjangan kinerja ASN mengalami penyesuaian dan sejumlah program pelayanan publik juga terdampak efisiensi anggaran. Karena itu, alokasi anggaran sebaiknya lebih difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Riau,” kata Tarmidzi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa pemberian THR maupun hibah secara berlebihan kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengarah pada praktik korupsi.

Menurut Setyo, sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK menunjukkan adanya indikasi pemberian fasilitas atau bantuan tertentu yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran bersama agar praktik serupa tidak terulang kembali,” ujar Setyo dalam kegiatan yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5/2026). (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *