HarianUpdate.com | Siak – Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, melalui kuasa hukumnya, Eva Nora, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Siak, Selasa (28/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya informasi di media sosial dan media daring yang diduga memuat tuduhan terhadap Indra Gunawan terkait dugaan perbuatan asusila. Hingga berita ini diterbitkan, tuduhan tersebut masih merupakan klaim yang beredar dan belum terbukti kebenarannya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Eva Nora mengatakan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum karena menilai terdapat dugaan penyebaran informasi yang merugikan nama baik kliennya.
“Kami menempuh jalur hukum karena melihat adanya itikad yang tidak baik. Sebelum membuat laporan, kami juga telah membuka ruang apabila ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Eva Nora kepada wartawan.
Menurut Eva, dalam laporan tersebut pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai dapat menjadi bahan penyelidikan oleh penyidik Polres Siak.
“Kami telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti. Selanjutnya kami berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Eva Nora menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan atas informasi yang beredar di media sosial maupun media daring.
“Pak Indra Gunawan merasa difitnah dan direndahkan martabatnya atas tuduhan-tuduhan yang beredar. Menurut klien kami, tuduhan tersebut tidak pernah dilakukannya dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial maupun media online,” jelas Eva.
Ia menambahkan, laporan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Semua orang berhak membela nama baiknya,” tegas Eva Nora.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh juga bertujuan memperoleh kepastian hukum terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Tentunya langkah ini kami ambil sebagai upaya untuk membuktikan bahwa informasi atau fitnah yang beredar tersebut tidak benar,” tutupnya.
HarianUpdate.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut, serta pihak yang disebut dalam perkara ini, guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (RK)











