Daerah

Pemprov Riau Ajukan Dua Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak ke DPRD

7
×

Pemprov Riau Ajukan Dua Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (11/5/2026). RB/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (11/5/2026).

Penyampaian dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di tengah masih tingginya angka kekerasan di Riau.

Dalam pemaparannya, Syahrial menegaskan bahwa pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak bukan sekadar bagian dari penyusunan regulasi daerah, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi daerah.

“Pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak bukan hanya bagian dari legislasi daerah, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga, peran perempuan, dan masa depan generasi Riau,” ujar Syahrial Abdi.

Ia mengatakan negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, termasuk menjamin hak-hak dasar anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa kekerasan maupun diskriminasi.

“Setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), angka kekerasan terhadap perempuan di Riau masih tergolong tinggi. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 229 kasus, meningkat menjadi 254 kasus pada 2024. Sementara hingga 2025 telah tercatat 219 kasus dengan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, penelantaran hingga eksploitasi.

“Data tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan masih harus diperkuat,” tegas Syahrial.

Ia juga menyoroti masih terbatasnya rumah aman bagi korban kekerasan, terutama di kabupaten dan kota. Selain itu, perempuan yang tinggal di wilayah desa dan pesisir disebut masih menghadapi hambatan dalam memperoleh hak-haknya sehingga meningkatkan kerentanan sosial.

Menurut Syahrial, Pemprov Riau sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan. Namun setelah dievaluasi, regulasi tersebut dinilai belum mampu menjawab perkembangan persoalan yang semakin kompleks karena lebih berfokus pada penanganan kasus.

Melalui Ranperda yang baru, pemerintah daerah berharap dapat mendorong penguatan kesetaraan gender, memperluas layanan perlindungan, serta memperkuat pemulihan korban kekerasan.

Selain perlindungan perempuan, Pemprov Riau juga menekankan pentingnya pemenuhan hak anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Anak adalah tunas dan potensi penerus cita-cita bangsa. Daerah harus mampu menjamin hak dasar anak agar mereka tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak,” ungkapnya.

Pemprov Riau juga menegaskan komitmennya mewujudkan daerah layak anak di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi dinilai membawa ancaman baru seperti kejahatan siber, eksploitasi anak, hingga penyalahgunaan teknologi yang membutuhkan kepastian hukum lebih kuat melalui regulasi daerah.

“Perempuan harus dilindungi dan marwahnya ditegakkan. Sementara anak-anak harus dibimbing agar tumbuh menjadi generasi penerus yang berkualitas bagi masa depan Riau,” tutup Syahrial. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *