HarianUpdate.com | Bengkalis – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dukcapil Provinsi Riau guna memperdalam pemahaman mengenai revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama (BUMDesma), tata cara pemilihan RT/RW, hingga perpanjangan masa jabatan kepala desa, Kamis (23/7/2026).
Rombongan Komisi I diterima jajaran Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Riau dalam forum diskusi yang membahas implementasi regulasi desa serta penguatan kelembagaan di tingkat desa.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Hj. Zahraini, B.S.Pd., M.P., mengatakan masyarakat masih banyak mempertanyakan mekanisme pemilihan RT/RW beserta dasar hukum yang digunakan.
“Masyarakat sering menanyakan bagaimana mekanisme pemilihan RT/RW yang benar dan apa dasar hukumnya. Selain itu, kami juga ingin memperoleh penjelasan mengenai surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah BUMDes yang sudah tidak aktif serta langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam melakukan revitalisasi, terutama setelah hadirnya Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bengkalis, Horas Sitorus, menyoroti adanya penunjukan Ketua RT/RW yang dinilai belum diketahui masyarakat apakah telah melalui musyawarah ataupun pemilihan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Riau, M. Firdaus, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Tata cara pemilihan RT/RW mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah di masing-masing wilayah. Tugas pemerintah provinsi adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap pelaksanaannya di kabupaten dan kota,” jelas Firdaus.
Ia menerangkan, proses pemilihan RT/RW diawali dengan pembentukan panitia yang melibatkan tokoh masyarakat dan unsur terkait, dilanjutkan pendaftaran calon, pemungutan suara atau mekanisme yang telah ditetapkan, penyusunan berita acara, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh pemerintah desa atau kelurahan. Mekanisme tersebut juga mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Fungsional Analis Kebijakan Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Riau, Eva Mirna, menambahkan bahwa panitia pemilihan dapat berasal dari lurah, tokoh masyarakat, maupun unsur lain yang dipercaya masyarakat sepanjang mampu bersikap netral.
“Kabupaten Bengkalis telah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur secara lengkap mengenai tata cara pemilihan RT/RW, termasuk persyaratan calon dan batas usia,” katanya.
Menurut Eva, Peraturan Menteri Dalam Negeri tidak mengatur secara rinci mekanisme pemilihan RT/RW karena setiap daerah memiliki karakteristik dan kebijakan yang berbeda. Ia menyarankan agar pemilihan dilaksanakan secara serentak sehingga sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan lebih efektif.
Pada kesempatan yang sama, Fungsional Analis Kebijakan Ramlan memaparkan bahwa revitalisasi BUMDes telah berjalan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes.
“Revitalisasi BUMDes telah dimulai sejak tahun 2021. Aktif atau tidaknya BUMDes merupakan kewenangan pemerintah desa. Sementara tugas kami adalah memperkuat kelembagaan BUMDes, termasuk mendorong kerja sama dan memperluas akses permodalan,” jelas Ramlan.
Ia menambahkan, setiap BUMDes wajib menyusun rencana kerja tahunan sebagai dasar pengajuan penyertaan modal kepada pemerintah desa. Adapun sumber pendanaan dapat berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), kerja sama dengan pihak lain, maupun partisipasi masyarakat.
Selain itu, dalam forum konsultasi tersebut juga dibahas mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa. Anggota Komisi I DPRD Bengkalis, Surya Riski dan Dapot Hutagalung, menyampaikan bahwa masih banyak kepala desa yang meminta kejelasan terkait surat Kementerian Dalam Negeri mengenai perpanjangan masa jabatan selama dua tahun bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024.
Melalui konsultasi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis berharap seluruh regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa, pemilihan RT/RW, penguatan BUMDes, hingga masa jabatan kepala desa dapat dipahami secara utuh sehingga implementasinya di Kabupaten Bengkalis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ZA)











