HarianUpdate.com | Bengkalis – Dugaan perambahan kawasan mangrove untuk pembukaan tambak udang kembali menjadi sorotan. Kali ini, DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau menyoroti aktivitas yang diduga terjadi di wilayah Rampang, RT 14/RW 07, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Ketua DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi Provinsi Riau, Tehe Z Laia, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan dokumentasi terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan mangrove menggunakan alat berat tersebut.
Ia menilai pembukaan kawasan mangrove untuk kepentingan usaha, apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus kerusakan ekosistem pesisir.
“Ini bukan hanya persoalan lingkungan. Kalau benar kawasan mangrove dibuka tanpa izin dan melanggar ketentuan, tentu harus ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” kata Tehe, Kamis (13/8/2026).
Menurut Tehe, mangrove memiliki fungsi penting bagi kawasan pesisir, termasuk sebagai habitat berbagai biota, penahan abrasi serta perlindungan alami masyarakat dari dampak gelombang dan air laut.
“Kerusakan mangrove tidak boleh dianggap sepele. Dampaknya bisa dirasakan masyarakat, mulai dari rusaknya habitat hingga meningkatnya ancaman abrasi dan intrusi air laut,” ujarnya.
Tehe mengklaim, sejak 2023 hingga saat ini, pihaknya telah menyampaikan laporan terkait dugaan perusakan mangrove di sejumlah lokasi yang disebut akan dijadikan tambak udang.
“Dari tahun 2023 sampai sekarang, ada sekitar 28 lokasi tambak udang yang kami laporkan ke Polda Riau,” ungkapnya.
Ia menyebut beberapa lokasi yang pernah dilaporkan, antara lain tambak udang yang disebut milik Akam di Desa Sri Tanjung, Pulau Rupat, tambak udang di Desa Sepahat, serta sejumlah lokasi lainnya di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan.
Menurut Tehe, sebagian laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Namun, ia mempertanyakan masih adanya aktivitas pembukaan kawasan mangrove yang diduga menggunakan alat berat.
“Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebelumnya sudah menyampaikan komitmen untuk menindak tegas pelaku perusakan mangrove. Tetapi di lapangan kami masih menemukan dugaan aktivitas pembukaan kawasan mangrove untuk tambak,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan tim DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi bersama sejumlah wartawan pada Rabu (12/8/2026), Tehe mengaku menemukan aktivitas pembukaan dan penggalian kawasan mangrove di Rampang, RT 14/RW 07, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat.
“Tim kami bersama beberapa wartawan turun ke lapangan dan menemukan adanya kegiatan perambahan mangrove serta penggalian menggunakan alat berat yang diduga untuk membuka tambak udang,” ujar Tehe.
Ia menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan usaha tambak udang yang disebut dikelola oleh Aeng dan Hendra.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas temuan dan klaim dari pihak pelapor dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut maupun instansi terkait.
Tehe mengatakan pihaknya juga sempat meminta penjelasan mengenai dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan.
“Ketika kami tanyakan kepada Aeng terkait izin dan Amdal, apakah sudah ada sebelum dilakukan penggalian dan pembukaan kawasan mangrove, yang bersangkutan belum bisa menjelaskan secara rinci. Dia menyampaikan bahwa mereka bekerja sama atau kongsi dengan pihak lain dalam membuka usaha tambak tersebut,” ungkap Tehe.
Tehe memastikan pihaknya berencana membawa temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat, dugaan perusakan mangrove ini akan kami laporkan ke Polda Riau,” tegasnya.
Ia menyebut lokasi yang menjadi sorotan berada tidak jauh dari garis pantai.
“Lokasinya kurang lebih 50 meter dari tepi laut. Karena itu kami meminta aparat terkait turun langsung untuk memeriksa apakah kegiatan tersebut memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan lingkungan,” katanya.
Tehe menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha masyarakat maupun investasi. Namun, menurutnya, aktivitas ekonomi harus tetap memperhatikan aturan dan kelestarian lingkungan.
“Kami tidak mempersoalkan masyarakat mencari penghidupan. Tetapi kegiatan usaha harus sesuai aturan. Jangan sampai kepentingan ekonomi hari ini justru mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat di masa depan,” ujarnya.
“Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga menyangkut masa depan anak cucu kita,” sambung Tehe.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari Aeng dan Hendra mengenai tudingan tersebut, termasuk mengenai status kepemilikan atau pengelolaan tambak, legalitas usaha, perizinan, persetujuan lingkungan maupun penggunaan alat berat di lokasi.
Konfirmasi kepada Polda Riau terkait rencana pelaporan dan status aktivitas yang disebut berada di Rampang juga masih diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya proses penanganan atas dugaan tersebut. (WL)











