Daerah

Mulai 1 September, BUP Parit Rampak Ambil Alih Pengelolaan Parkir Pelabuhan Taman Bunga

×

Mulai 1 September, BUP Parit Rampak Ambil Alih Pengelolaan Parkir Pelabuhan Taman Bunga

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Direktur Utama BUP Pelabuhan Parit Rampak, Liza Bharlyantie Hilsya. (MS/HUC)

HarianUpdate.com | Karimun – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelabuhan Parit Rampak, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun, akan mengambil alih pengelolaan area parkir Pelabuhan Taman Bunga mulai 1 September 2026.

Penugasan tersebut diberikan Pemerintah Kabupaten Karimun melalui mekanisme penunjukan langsung. Pengelolaan baru itu diarahkan untuk menata fasilitas parkir sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur Utama BUP Pelabuhan Parit Rampak, Liza Bharlyantie Hilsya, mengatakan pihaknya siap menjalankan penugasan tersebut dengan mengedepankan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menerima penugasan penunjukan langsung dari Pemerintah Kabupaten Karimun untuk mengelola area parkir Pelabuhan Taman Bunga. Ini amanah yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ujar Liza dalam konferensi pers di Cafe Kopi Kita, Jalan Tengku Umar, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Jumat (28/8/2026).

Menurut Liza, pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan penarikan tarif, tetapi juga menyangkut penataan kawasan, pelayanan kepada pengguna jasa, serta memastikan penerimaan dari aktivitas parkir tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.

“Segala sesuatu yang kami kelola, mulai dari tarif, jumlah kendaraan, hingga realisasi pendapatan, akan dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai tahap awal, BUP Pelabuhan Parit Rampak tengah menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) sebagai pedoman pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

SOP itu nantinya mencakup mekanisme pelayanan, penempatan personel, penerapan tarif, pencatatan kendaraan, hingga pengelolaan penerimaan parkir.

Liza mengatakan, penataan sistem menjadi bagian penting agar pengelolaan parkir dapat berjalan secara tertib sejak hari pertama pengambilalihan.

“Kami sedang mempersiapkan seluruh kebutuhan operasional, termasuk SOP dan personel yang akan bertugas di lapangan. Kami ingin sistemnya jelas sejak awal dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu fokus pengelolaan adalah memastikan tidak terdapat penarikan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Yang paling penting adalah transparansi. Masyarakat harus mengetahui tarif yang berlaku dan mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Selain aspek transparansi, pengelolaan parkir juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kawasan Pelabuhan Taman Bunga.

“Kami ingin kawasan parkir lebih tertata, aman, terawat dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang menggunakan jasa pelabuhan,” kata Liza.

Menurutnya, pengelolaan area parkir oleh BUP Pelabuhan Parit Rampak juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Karimun sekaligus memperkuat kemandirian BUMD.

“Harapannya, pengelolaan ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pendapatan daerah dan pada saat yang sama membuat BUP semakin mandiri dan profesional dalam menjalankan usaha,” jelasnya.

Liza menambahkan, seluruh personel yang nantinya ditempatkan di kawasan parkir akan diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelayanan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin petugas di lapangan memahami tugasnya, memberikan pelayanan dengan baik dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan,” tegasnya.

Pengelolaan resmi oleh BUP Pelabuhan Parit Rampak dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026. Pihak BUP berharap masa transisi tersebut dapat berjalan lancar dengan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Karimun. Ini merupakan amanah pemerintah daerah yang akan kami jalankan secara profesional. Semoga pengelolaan ini bisa memberikan manfaat dan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola aset daerah yang lebih baik,” pungkas Liza.

Dengan dimulainya pengelolaan baru tersebut, area parkir Pelabuhan Taman Bunga diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik dan pendapatan daerah. (MS)

Penulis: Moga Saputra Editor: Bobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *