Daerah

Kejar Target PAD, Pemkab Bekasi Libatkan Forkopimda Tertibkan Pajak Air Tanah dan Reklame

×

Kejar Target PAD, Pemkab Bekasi Libatkan Forkopimda Tertibkan Pajak Air Tanah dan Reklame

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, memimpin Rapat Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame Bersama Forkopimda di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. (AS/HUC)

HarianUpdate.com | Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat langkah mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 dengan mengintensifkan pengawasan dan penertiban pajak air tanah serta pajak reklame.

Upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.

Langkah itu dibahas dalam Rapat Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Ruang Rapat KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menegaskan, optimalisasi PAD menjadi langkah penting di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban pajak air tanah dan reklame yang akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat ini,” kata Endin.

Menurut Endin, upaya meningkatkan PAD tidak dapat hanya dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Seluruh perangkat daerah diminta ikut mengambil peran dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

“Jangan hanya Bapenda yang bekerja keras. Semua perangkat daerah harus terlibat karena keberhasilan meningkatkan PAD akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan maupun menjaga kesejahteraan pegawai,” tegasnya.

Endin menjelaskan, tim terpadu tersebut dibentuk melalui keputusan Plt. Bupati Bekasi dengan melibatkan unsur Forkopimda sebagai pengarah. Unsur yang dilibatkan antara lain DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta Pengadilan Negeri.

Menurutnya, keterlibatan lintas instansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan kegiatan penertiban di lapangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini bukan pekerjaan yang ringan. Karena itu diperlukan kerja sama lintas instansi agar pelaksanaan penertiban berjalan optimal,” ujarnya.

Endin juga meminta seluruh anggota tim memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sebelum turun ke lapangan. Dengan pembagian tugas yang jelas, pelaksanaan penertiban diharapkan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2003 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

“Pendapatan asli daerah harus kita pacu untuk menunjang pembiayaan pembangunan Kabupaten Bekasi. Karena itu kami membentuk tim pengawasan dan pengendalian pajak yang melibatkan berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, tim tersebut dibagi menjadi tiga satuan tugas. Tim pertama bertugas melakukan pengawasan dan penertiban penggunaan air tanah, khususnya di kawasan industri.

“Tim pertama fokus pada pengawasan dan penertiban penggunaan air tanah, khususnya di kawasan industri, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepolisian, kejaksaan, TNI, Subdenpom, serta aparat kewilayahan,” jelasnya.

Sementara tim kedua, kata Iwan, berfokus pada pengawasan pajak dan retribusi daerah, termasuk penertiban terhadap objek pajak reklame.

Sedangkan tim ketiga menangani tindak lanjut terhadap wajib pajak yang telah melalui tahapan teguran hingga pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Tim ini dibagi menjadi tiga satuan tugas sesuai dengan fokus pengawasan dan penertibannya. Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.

Iwan menambahkan, operasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari.

Pada Kamis, tim akan menyasar perusahaan, hotel, serta pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah. Selain melakukan pengawasan, petugas juga dijadwalkan memberikan sosialisasi di sejumlah kawasan industri bersama pengelola kawasan.

“Sementara pada Jumat, pengawasan difokuskan terhadap objek pajak reklame,” katanya.

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bekasi hingga 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, realisasi pajak air tanah tercatat sebesar Rp8,2 miliar atau 56,84 persen dari target Rp14,5 miliar.

Sementara itu, realisasi pajak reklame baru mencapai Rp18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.

Dengan capaian tersebut, Pemkab Bekasi menilai masih terdapat potensi penerimaan yang perlu dioptimalkan. Melalui pengawasan dan penertiban secara terpadu, pemerintah daerah berharap penerimaan dari sektor pajak dapat meningkat dan target PAD tahun 2026 dapat tercapai.

“Pendapatan daerah harus terus kita optimalkan. Dengan kolaborasi seluruh perangkat daerah dan lintas instansi, kita berharap potensi pendapatan yang belum tergali dapat dimaksimalkan,” pungkasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *