Daerah

Karimun Perkuat Pengawasan Perbatasan, Pemkab dan Imigrasi Bersinergi Cegah TPPO

2
×

Karimun Perkuat Pengawasan Perbatasan, Pemkab dan Imigrasi Bersinergi Cegah TPPO

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah, memimpin pertemuan strategis Bersama utusan Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau. (MS/HUC)

HarianUpdate.com | Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun bersama Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat sinergi lintas sektoral dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan strategis yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (30/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah.

Dalam arahannya, Bupati menyoroti posisi strategis Kabupaten Karimun yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Menurutnya, tingginya mobilitas masyarakat ke negara tetangga, yang didukung oleh kedekatan geografis, sosial, budaya, dan sejarah, menjadikan isu pekerja migran sebagai perhatian bersama yang harus dikelola dengan pendekatan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum.

“Karimun merupakan daerah perbatasan dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Karena itu, persoalan pekerja migran harus dikelola dengan pendekatan perlindungan, pelayanan yang baik, dan kepastian hukum,” ujar Iskandarsyah.

Ia menegaskan bahwa penanganan persoalan pekerja migran dan upaya pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi seluruh masyarakat, maka tugas kita adalah berupaya mempermudah akses mereka untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri secara legal dan aman,” tegasnya.

Bupati juga mendorong instansi terkait untuk menghadirkan terobosan yang mampu memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita harus mencari solusi administratif yang memudahkan warga dengan tetap mematuhi aturan hukum. Salah satunya adalah menjajaki kemungkinan penggunaan Special Pass sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing,” katanya.

Selain itu, Iskandarsyah menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait agar segera menyusun langkah-langkah operasional yang konkret dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran asal Karimun.

Menurutnya, sinergi antarlembaga diharapkan mampu menekan praktik keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural, menjamin keselamatan masyarakat yang bekerja di luar negeri, serta menutup celah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Karimun, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui koordinasi lintas sektoral tersebut, Pemkab Karimun berharap upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat semakin optimal, sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan sebagai langkah nyata mencegah praktik perdagangan orang. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *