Daerah

Pemkab Dharmasraya Targetkan Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 Tahun 2026

20
×

Pemkab Dharmasraya Targetkan Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyerahkan secara simbolis DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada perwakilan wali nagari di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya. (BR/HUC)

HarianUpdate.com | Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (28/4/2026).

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, secara simbolis menyerahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.

Nagari tersebut dipilih karena berhasil mencapai pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen sehingga diharapkan dapat menjadi contoh bagi nagari lainnya dalam pengelolaan PBB di Kabupaten Dharmasraya.

Dalam sambutannya, Bupati Annisa menyampaikan bahwa penyerahan SPPT dan DHKP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan PBB-P2.

Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya,” ujar Annisa.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah, Marten Yunus, beserta jajaran, khususnya Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB yang telah menyelesaikan pencetakan SPPT PBB se-Kabupaten Dharmasraya sehingga distribusinya dapat segera dilakukan kepada masyarakat.

Apresiasi turut disampaikan kepada Wali Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Mukhlis Dt Rajo Sampono, atas keberhasilannya mencapai pelunasan PBB hingga 100 persen.

Menurut Annisa, capaian tersebut menunjukkan komitmen dan kerja sama yang baik antara pemerintah nagari dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Terkait target penerimaan, Bupati menjelaskan bahwa target PBB Tahun 2025 dalam APBD sebesar Rp3,2 miliar dengan realisasi mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.

Pada tahun tersebut, jumlah SPPT yang tercetak sebanyak 87.824 lembar dengan total nilai lebih dari Rp5,3 miliar.

Sementara untuk Tahun 2026, target PBB dalam APBD ditetapkan sebesar Rp3.550.000.000 dengan jumlah SPPT tercetak sebanyak 86.694 lembar dan nilai total lebih dari Rp5,2 miliar.

Bupati berharap melalui pemutakhiran dan pendataan ulang secara bertahap, target PBB dalam APBD dapat semakin mendekati nilai SPPT yang tercetak setiap tahunnya.

Selain itu, Annisa juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan insentif kepada petugas lapangan.

Ia menyebutkan, insentif sebesar lima persen dari realisasi PBB yang berhasil dipungut akan diberikan kepada kolektor dengan rincian 20 persen untuk camat, 10 persen untuk penanggung jawab PBB kecamatan, 30 persen untuk wali nagari atau penanggung jawab PBB nagari, serta 40 persen untuk kolektor PBB jorong.

Dalam arahannya kepada para camat, wali nagari, dan kolektor jorong, Bupati meminta agar SPPT PBB segera didistribusikan langsung kepada wajib pajak.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan edukasi dan sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat agar memahami bahwa PBB-P2 merupakan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

“Saya yakin dengan kerja sama yang baik, target PBB-P2 tahun ini dapat kita capai bersama,” ungkapnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan pada 30 September 2026 dan keterlambatan pembayaran setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar satu persen setiap bulan.

Selain itu, DHKP diminta dimanfaatkan secara maksimal untuk mengecek kesesuaian data wajib pajak. Jika terdapat perubahan data seperti perpindahan domisili wajib pajak atau perubahan objek pajak, petugas diminta segera melakukan perbaikan data melalui proses balik nama maupun mutasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Drs. Jasman Dt. Bandaro Bendang MM, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, perwakilan Polres Dharmasraya, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Dharmasraya, Kepala UPT Samsat Dharmasraya, Kepala Jasa Raharja Kabupaten Dharmasraya, Kepala Bank Nagari Cabang Pulau Punjung, serta para camat, wali nagari, dan kolektor PBB se-Kabupaten Dharmasraya. (BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *