Daerah

Plt Gubri SF Hariyanto Bebaskan PPPK Pemprov Riau dari Potongan Zakat Profesi

14
×

Plt Gubri SF Hariyanto Bebaskan PPPK Pemprov Riau dari Potongan Zakat Profesi

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membebaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dari pemotongan zakat profesi dan infak secara otomatis. Kebijakan tersebut diambil setelah penghasilan PPPK di lingkungan Pemprov Riau dinilai belum memenuhi batas minimum (nisab) wajib zakat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2012/400.8.1/KESRA/2026 tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infak bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak administratif para tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Riau.

“Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan ketentuan yang berlaku mengenai zakat penghasilan. Pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen,” kata SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap struktur penggajian PPPK di lingkungan Pemprov Riau, lanjut SF Hariyanto, rata-rata penghasilan yang diterima, baik dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), masih berada di bawah batas nisab tersebut.

“Karena penghasilan PPPK kita masih di bawah nisab, maka tidak ada kewajiban zakat profesi yang dipotong secara otomatis dari penghasilan mereka,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, SF Hariyanto menginstruksikan seluruh bendahara gaji di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan penyesuaian terhadap sistem penggajian.

“Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK kita. Bendahara di setiap OPD sudah kami minta untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem pembayaran agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik,” tegasnya.

Meski demikian, Pemprov Riau tetap memberikan kesempatan kepada PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, maupun sedekah secara sukarela.

“Bagi PPPK yang secara pribadi ingin menunaikan zakat, infak, atau sedekah, tentu tetap dipersilakan. Penyalurannya dapat dilakukan secara mandiri melalui Baznas Riau ataupun lembaga amil zakat resmi lainnya yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur SF Hariyanto.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi para PPPK sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka, tanpa mengurangi kesempatan untuk tetap berbagi kepada sesama sesuai kemampuan dan ketentuan syariat. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *