Daerah

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Plt Bupati Kuansing Tekankan Tata Kelola Akuntabel

1
×

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Plt Bupati Kuansing Tekankan Tata Kelola Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Plt. Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. (AN/HUC)

HarianUpdate.com | Kuansing – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Jumat (31/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperkuat sinergi dengan DPRD serta menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuantan Singingi Satria Mandala Putra, S.Si., didampingi Wakil Ketua II Romi Alfisah Putra, S.E., M.Si., serta dihadiri 26 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menanggapi persetujuan tersebut, Plt. Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan ranperda.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD. Sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Muklisin.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin dalam mendukung pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi turut mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Jalannya rapat paripurna sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi PKB, Desi Masyandita. Namun, dinamika pembahasan dapat diselesaikan sesuai tata tertib DPRD sehingga sidang berlangsung tertib dan mencapai persetujuan bersama.

Turut mendampingi Plt. Bupati dalam rapat tersebut Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Drs. Muradi, M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *