HarianUpdate.com | Bengkalis — Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis meminta PT Adei Plantation & Industry memberikan kejelasan terkait hak plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat Desa Koto Pait Beringin dan Desa Koto Beringin.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPRD Bengkalis bersama pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat di ruang rapat Komisi II DPRD Bengkalis, Senin (21/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Syafroni Untung, mengatakan pembahasan mengenai hak plasma perlu memperhatikan keterlibatan dan hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menurutnya, masyarakat di desa-desa sekitar perusahaan perlu memperoleh penjelasan yang transparan mengenai hak dan manfaat yang dapat mereka terima. Ia mempertanyakan alasan masyarakat Desa Koto Pait belum memperoleh hak atau manfaat sebagaimana masyarakat dari desa lainnya.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal dalam proses ini. Seluruh pihak yang berkepentingan harus dilibatkan,” ujarnya.
Syafroni juga menyoroti keterlibatan Pemerintah Desa Koto Beringin dalam proses pengukuran. Ia menilai, keterbukaan informasi dan pelibatan pemerintah desa serta masyarakat menjadi hal penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun munculnya keberatan.
Karena itu, ia meminta pihak terkait memberikan konfirmasi mengenai proses pengukuran, termasuk alasan masyarakat belum memperoleh informasi yang memadai terkait pembahasan hak plasma tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Tairan, turut meminta penjelasan mengenai belum diperolehnya hak atau manfaat plasma oleh masyarakat Desa Koto Pait sebagaimana yang diterima masyarakat desa lainnya.
Ia juga mempertanyakan luas wilayah yang masuk dalam areal PT Adei Plantation & Industry. Menurutnya, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami kondisi lahan dan persoalan yang sedang dibahas.
Selain itu, Tairan meminta penjelasan mengenai apakah proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah memuat ketentuan atau penjelasan terkait kewajiban plasma 20 persen. Ia juga mempertanyakan apakah Pemerintah Desa Koto Beringin telah memperoleh informasi mengenai hal tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Zamzami Harun, menegaskan bahwa pembahasan sebaiknya difokuskan pada upaya mencari solusi, bukan sekadar mempermasalahkan pihak yang hadir maupun tidak hadir dalam proses sebelumnya.
Menurutnya, apabila terdapat kebijakan perusahaan yang memungkinkan pemberian kompensasi di luar ketentuan yang sedang dibahas, hal tersebut dapat dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif penyelesaian. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan para pihak sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Anggota Komisi II lainnya, Erwan, menyampaikan bahwa pembahasan hak plasma harus memperhatikan keberadaan dan kepentingan masyarakat Desa Koto Pait.
Ia berharap seluruh pihak dapat menemukan solusi yang memberikan kejelasan mengenai hak masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui pembahasan bersama tanpa harus membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT Adei Plantation & Industry melalui Humas, Arif Suyitno, S.H., menyampaikan bahwa perusahaan telah berupaya menawarkan solusi terkait persoalan plasma.
Ia menjelaskan, pada 3 Desember 2025, ketika Heru masih menjabat sebagai kepala desa, pihak perusahaan telah menyampaikan sejumlah alternatif penyelesaian. Salah satu tawaran tersebut berupa peningkatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya bagi masyarakat Desa Koto Pait dan Desa Koto Beringin.
Menurut Arif, melalui peningkatan program CSR tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat dari fasilitas dan program yang disediakan perusahaan.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan mengenai hak dan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional PT Adei Plantation & Industry. DPRD berharap seluruh pihak dapat menyampaikan data dan penjelasan secara terbuka agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara transparan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. (ZA)











